Keluarga Sehat (KS)

Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia sedang melaksanakan Program Indonesia Sehat dengan salah satu targetnya adalah pencapaian program pembangunan kesehatan prioritas.

Upaya untuk mencapai program pembangunan kesehatan prioritas tahun 2015-2019 dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat. 

Pembangunan Kesehatan

Pembangunan kesehatan dimulai dari unit terkecil di masyarakat, yaitu keluarga.  

Pembangunan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maksudnya adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang bertujuan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.

Sebagai penjabaran dari amanat Undang-Undang tersebut di atas, Kementerian Kesehatan RI menetapkan strategi operasional pembangunan kesehatan melalui Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). 

Pendekatan Keluarga

Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta Puskesmas dan jaringannya, jejaring Puskesmas serta masyarakat. 

Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan/meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga. 

Puskesmas tidak hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan di dalam gedung, melainkan juga keluar gedung dengan mengunjungi keluarga di wilayah kerjanya. Salah satu upaya Pendekatan Keluarga melalui kunjungan keluarga untuk pendataan.

Puskesmas berperan sebagai salah satu aktor yang mempunyai kewajiban dalam pendataan Keluarga Sehat (KS) di wilayah kerjanya. 

Agar dapat melakukan pendataan KS di wilayah kerjanya, pengelola KS Puskesmas harus mempunyai Akun KS. 

Untuk memperoleh Akun KS, ada prosedur standar yang harus dipenuhi. Mari kita simak prosedur standar tentang cara membuat (memperoleh) Akun Keluarga Sehat berikut ini.

Pengguna Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS)
Cara Membuat Akun Keluarga Sehat (KS)
Cara Membuat Akun Keluarga Sehat (KS)

Aktor dalam hal ini merupakan pengguna tertentu yang memiliki hak istimewa (privileges) untuk berinteraksi dengan aplikasi Keluarga Sehat (KS). 

Masing-masing privileges aktor ditentukan dari bisa/tidaknya mengakses antar muka tertentu dalam Aplikasi KS. 

Bila aktor tersebut bisa mengakses antar muka tertentu, dipilah kembali apakah akses tersebut termasuk dalam kategori:

  • C (create/membuat entri baru)
  • R (read/membaca entri yang sudah ada)
  • U (update/mengubah entri yang sudah ada)
  • D (delete/menghapus entri yang sudah ada)
Yang dalam dunia pemrograman lebih umum dikenal dengan akronim CRUD.

Pembagian Peran Aktor Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) sebagai berikut:

  • Administrator Kementerian Kesehatan (Pusat) 
  • Dinas Kesehatan Provinsi 
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 
  • Kepala Puskesmas 
  • Administrator / Operator Puskesmas 
  • Supervisor 
  • Pengumpul Data / Enumerator / Surveyor

Use Case

Berikut ini deskripsi singkat peran masing-masing aktor sebagai berikut:

1. Administrator Pusat

Merupakan aktor yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat pusat. 

Secara wewenang memiliki akses kontrol penuh terhadap semua menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS), termasuk terhadap data master. 

2. Dinas Kesehatan Provinsi

Merupakan aktor yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat provinsi. Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS). 

3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Merupakan aktor yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat Kabupaten/Kota.

Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).

4. Kepala Puskesmas

Merupakan aktor yang bertugas melakukan distribusi beban kerja para enumerator, distribusi akun login para aktor tingkat Puskesmas, dan bertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesioner Keluarga Sehat.

Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).

5. Administrator / Operator Puskesmas

Merupakan aktor yang bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas. 

Aktor ini memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat (Create) aktor pengguna lainnya di level puskesmas yaitu aktor kepala puskesmas, aktor supervisor dan aktor pengumpul data/ enumerator/ surveyor. 

Aktor ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor.

6. Supervisor

Merupakan aktor yang bertugas melakukan review terhadap kinerja para enumerator/surveyor di lapangan. 

Tiap puskesmas bisa terdiri dari satu atau beberapa aktor supervisor, hal ini disesuaikan dengan kondisi cakupan wilayah binaan puskesmas dan jumlah penduduk pada wilayah binaan puskesmas tersebut. 

7. Pengumpul Data / Enumerator / Surveyor (pembina keluarga)

Merupakan aktor yang bertugas melakukan pengumpulan data di lapangan dan melakukan entri (input) data hasil pendataan keluarga sehat, baik secara online maupun offline dari kuesioner KS hasil wawancara di lapangan.

Skenario use case ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan para pemangku kepentingan, baik dari level kebijakan, manajerial, pelaksana teknis maupun publik di lingkungan Kementerian Kesehatan dan SKPD maupun unit kerja terkait lainnya, yang dilakukan secara periodik dan berkelanjutan dari waktu ke waktu.

Prosedur Pembuatan Akun KS

Akun KS bagi pengguna di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas dapat diperoleh melalui Kementerian Kesehatan dengan mengirimkan surat permohonan yang dialamatkan kepada: Kementerian Kesehatan RI cq Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dengan alamat: Gedung kementerian Kesehatan RI, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9, Jakarta-12950. 

Surat permohonan pembuatan Akun Keluarga Sehat dapat juga dikirim melalui email dengan alamat: keluargasehat@kemkes.go.id.

Surat permohonan Akun KS untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota atau yang mewakili. 

Di dalam surat permohonan Akun KS hendaknya dilampirkan nama-nama Pengelola KS yang diusulkan yaitu: Administrator Kab/Kota, Administrator Puskesmas, Supervisor, dan 10 orang Surveyor/Enumerator. 

Selain itu, untuk keperluan pendaftaran nama-nama Pengelola KS, disebutkan pula NIP, NIK, Nomor HP, Email, dan jabatan yang bersangkutan. 

Nama-nama calon pengelola KS sebaiknya tidak berubah lagi sesuai yang sudah diusulkan karena semua akun akan didaftarkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setelah Pusdatin menerima surat permohonan Akun KS, Pusdatin akan memverifikasi data kabupaten/kota dan puskesmas pengusul, lalu Admin pusat membuatkan Akun Dinas Kesehatan Kab/kota dan Akun Administrator Puskesmas. 

Admin pusat hanya membuatkan username dan password untuk 1 akun yaitu Akun Administrator (admin) Puskesmas. 

Selanjutnya masing-masing Admin Puskesmas bertanggungjawab untuk membuatkan Akun untuk Kepala Puskesmas, Supervisor dan 10 Surveyor di wilayah puskesmasnya masing-masing.
Admin pusat hanya membuatkan satu akun Admin Puskesmas untuk setiap puskesmas. Untuk akun supervisor, kepala puskesmas dan surveyor silahkan dibuat sendiri oleh admin Puskesmas masing-masing.

Cara Membuat Akun Supervisor, Kepala Puskesmas dan Surveyor
Cara Membuat Akun Keluarga Sehat (KS)

  1. Buka Website Keluarga Sehat di browser internet dengan alamat: www.keluargasehat.kemkes.go.id.
  2. Masuk/login dengan akun Admin Puskesmas yang sudah diberikan
  3. Pembuatan akun Supervisor (hanya 1 akun):
    - Klik menu Pengaturan, lalu klik Pengguna.
    - Klik menu Tambah (ada di sebelah kanan atas).
    - Isi username (disarankan menggunakan alamat email).
    - Isi nama lengkap (nama asli sesuai KTP).
    - Isi password (minimal 6 karakter yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf) dan retype password.
    - Pada menu Akses pilih akses yang akan dibuat yaitu Supervisor.
    - Klik Simpan bila nama provinsi, kota/kab, kecamatan, dan puskesmas sudah cocok.
  4. Pembuatan akun Kepala Puskesmas (1 akun): langkah-langkahnya sama dengan pembuatan akun Supervisor, hanya pada menu Akses pilih akses yang akan dibuat adalah Kepala Puskesmas.
  5. Pembuatan akun Surveyor (maksimum 10 akun): langkah-langkahnya sama dengan pembuatan akun Kepala Puskesmas, hanya pada menu Akses pilih akses yang akan dibuat adalah Surveyor dan pada menu Supervisor pilih nama Supervisor yang sudah dibuat.
Selanjutnya Akun KS untuk Supervisor, Kepala Puskesmas dan 10 orang Surveyor yang sudah dibuat dapat langsung digunakan untuk keperluan pendataan Keluarga Sehat di wilayah kerja puskesmas masing-masing.

Penting

  • Username yang diberikan untuk Admin Puskesmas sudah mengikuti pola pemberian nama sesuai dengan pengkodean puskesmas yang terbaru, oleh karena itu, username Admin Puskesmas tidak boleh diganti.

    Penggantian username Admin Puskesmas dapat mengakibatkan penghapusan akun Admin Puskesmas oleh Admin Pusat di kemudian hari karena akun tidak dikenal.
  • Jangan mengganti nama-nama petugas Pengelola KS (Supervisor, Kepala Puskesmas dan Surveyor) beserta alamat email yang sudah didaftarkan.

    Pemilik Akun Supervisor, Kepala Puskesmas dan 10 orang Surveyor harus sesuai dengan nama-nama yang telah didaftarkan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan pembuatan akun KS.
  • Untuk alasan keamanan, sebaiknya Admin Puskesmas segera mengganti password akun admin puskesmas.

    Cara mengganti password: Klik pada lambang bergambar kunci yang terletak di kiri atas baris ketiga, maka akan muncul jendela "Ganti Password."

    Ketik password baru yang diinginkan (6 karakter yang terdiri dari 3 huruf dan 3 angka) dan re-enter password baru tsb, kemudian klik "Simpan".
Semoga uraian ini bermanfaat. Selamat berkarya bagi bangsa dan negara. Kontribusi positif sekecil apapun akan berguna bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Jangan sampai kita tidak berkontribusi, apalagi memberikan kontribusi negatif alias menjadi parasit bagi NKRI.

Referensi:
1. Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Aplikasi Keluarga Sehat, 2016
2. Kementerian Kesehatan RI, Petunjuk Teknis Aplikasi Keluarga Sehat, 2016.